Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

