Terlihat sebanyak

Tampilkan postingan dengan label Info Simpatika Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Simpatika Kemenag. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

Rabu, 09 Maret 2016

Struktur Kurikulum Madrasah (RA, MI, MTs,MA) untuk Menyusun Jadwal Kelas di Simpatika

Struktur Kurikulum RA yang digunakan dalam Simpatika sempat membuat Kepala RA, Guru RA, dan Operator RA galau. Meskipun ke-galau-an itu terjadi pula pada jenjang madrasah lainnya.

Struktur kurikulum yang digunakan Raudlatul Athfal (RA) menimbulkan tanda tanya. Apalagi ketika sampai berhari-hari sistem layanan Simpatika memberikan 'jatah' 0 (nol) JTM pada Validasi Alokasi Jam Mengajar, khusus di RA.

Padahal struktur kurikulum akan sangat penting dalam pengisian Jadwal Kelas Mingguan, yang akan berpengaruh langsung pada Ajuan S25a (Keaktifan Kolektif), Cetak SKMT dan SKBK, dan linieritas

Untungnya pada Selasa kemarin (8/3/2016), Tim Simpatika Pusat merilis dokumen tentang Standar Implementasi Kurikulum Madrasah di Simpatika Versi 1.0 yang di dalamnya juga memuat Kurikulum RA.

Selasa, 01 Maret 2016

[SIMPATIKA] Panduan Jam Tambahan (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru)

Ekuivalensi memberikan jam tambahan kepada Guru yang mempunyai tugas tertentu. Bagi guru yang memiliki tugas tertentu seperti Pembina OSIS, Pembina kegiatan ekstrakurikuler, Guru Piket maupun guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.
Untuk Referensi ekuivalensi khusus kemenag diatur pada KMA 103 yang dapat diunduh di :
tombol-unduh
Berikut panduan untuk edit ekuivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan bagi guru yang dilakukan oleh Admin/Operator Madrasah/Sekolah:
1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN

[SIMPATIKA] Set Wali Kelas

Tugas sebagai Wali Kelas diakui sebagai jam tambahan sesuai KMA 103 . Untuk mengatur PTK/Guru sebagai wali kelas pada Simpatika,  silakan ikuti panduan singkat berikut :
  1. Login sebagai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan Simpatika Sekolah . 

[SIMPATIKA] Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada madrasah di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag :
  1. Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan SIMPATIKA KEMENAG.
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah.
    klik daftar kurikulum

[SIMPATIKA] Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) oleh PTK dan Panduan Pengajuan

Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
alur-22
Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

Jumat, 26 Februari 2016

Bagi Madrasah yang Menggunakan K-13 Saat Set Kurikulum DI Simpatika

Bagi madrasah yang telah menyelenggarakan kurikulum K-13 atau kurtilas akan sedikit mendapat kendala saat melakukan setting kurikulum sebelum mengisi Jadwal Mengajar Mingguan.


Saat memilih jenis kurikulum yang dipergunakan, yang tersedia hanyalah Kurikulum KTSP. Muncul peringatan yang kira-kira berbunyi; "Kelola Kurikulum gagal di set. Sekolah di lingkungan Kemenag hanya bisa menggunakan Kurikulum KTSP".

Tak urung kasus ini membuat pusing beberapa Opearator Madrasah dan Kepala Madrasah. Di beberapa kelas, madrasah tersebut telah menggunakan Kurikulum 2013 (K-13), namun pilihan untuk kurikulum tersebut tidak tersedia.

Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Cara Login dan Logout di Layanan Simpatika

Bagi PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah yang telah lama menggunakan layanan Simpatika, mungkin soal cara login dan logout di layanan Simpatika hanya perkara yang remeh. Bahkan sangat lucu untuk ditanyakan.

Namun bagi guru yang sebelumnya belum pernah bersentuhan dengan layanan Simpatika, cara login dan logout pada layanan Simpatika bisa jadi sesuatu yang membingungkan.

Memangnya ada guru yang belum pernah bersentuhan dengan layanan Simpatika? Padahal setiap PTK harus mengelola akun pribadi masing-masing di Simpatika.

Bisa jadi ada.

Selama ini mereka lebih mengandalkan operator madrasah untuk menyelesaikan berbagai tahapan dan proses verval yang ada di Simpatika maupun Padamu Negeri. Sehingga nyaris Sang PTK, tidak pernah bersentuhan dengan Simpatika. Tahu-tahu, beres.

Jangankan cara untuk login dan logout. NUPTK dan Siap ID miliknya saja tidak tahu.

Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Simpatika

Cara mengisi riwayat Inpassing di layanan Simpatika. Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tertanggal 14 januari 2016. Surat ini menyiratkan akan dimulainya kembali program inpassing guru madrasah di lingkungan Kemenag.

Dalam salah satu pointnya, Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa guru agar segera melakukan update riwayat inpassing secara mandiri di layanan Simpatika. Tentunya pengisian riwayat inpassing ini hanya berlaku pada guru-guru madrasah yang telah memiliki SK Pengangkatan Inpassing.

Inpassing sendiri adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka

Jika NRG Tidak Ditemukan Saat Verval NRG

Sebuah pertanyaan, kenapa saat mengisikan NRG dalam Verval NRG, tiba-tiba muncul notifikasi (pesan) yang berbunyi 'Data NRG Tidak Ditemukan'?

Dan jika menemui kasus yang semacam itu (NRG Tidak Ditemukan) saat verval NRG di Simpatika, apa yang harus kita lakukan dalam layanan Simpatika periode Semester 2 Tahun pelajaran 2016 ini?

Padahal guru yang bersangkutan telah bersertifikat pendidik dan benar-benar memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru). Berbeda tentunya jika guru tersebut meski telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki NRG.

Jika saat mengajukan verval NRG menemukan pesan bahwa NRG yang dimasukkan tidak ditemukan oleh sistem artinya data NRG pendidik tersebut belum masuk dalam database Pusbangprodik Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, database NRG pada sistem layanan Simpatika diambil dari database Pusbangprodik.

Kalau NRG tersebut tidak terdaftar di Pusbangprodik berarti NRG-nya ilegal, dong?

Ya, Nomor Registrasi Guru tersebut tidak sah.


NRG Tidak Ditemukan


Solusi Bagi NRG yang Tidak Ditemukan

Syarat dan Cara Verval Inpassing PTK di Simpatika

Cara verval inpassing PTK di Simpatika banyak ditanyakan oleh para pendidik. Tentunya yang telah memiliki SK Inpassing. Padahal fitur verval inpassing ini belum diaktifkan hingga awal Februari nanti.

Ya, tunggu setelah Februari 2016.

Namun untuk memenuhi keingintahuan para pendidik Kemenag, tidak ada salahnya kita pelajari dulu syarat dan cara melakukan verval Inpassing.


Syarat Melakukan Verval Inpassing


Untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:


Syarat dan Jenis Verval NRG di Simpatika 2016

Layanan Simpatika pada periode verval Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016, akan kembali membuka verval NRG. Verval NRG sendiri pernah dilakukan pada Semester Genap Tahun 2014/2015, saat Simpatika masih bernama Padamu Negeri.

Adakah perbedaan antara yang kemarin dan sekarang?

Bagaimana dengan PTK yang setahun lalu sudah berhasil melakukan verval NRG? Pun bagaimana yang tahun kemarin belum berhasil?


Apa Itu Verval NRG?


Senin, 15 Februari 2016

PRATAYANG FITUR BARU SIMPATIKA: AJUAN SKBK

Bagi pengguna layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) berikut adalah fitur baru yang sedang ditunggu-tunggu, yaitu Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).Mari kita tengok seperti apa fitur baru tersebut...


Rincian data beban tugas mengajar.


Sabtu, 13 Februari 2016

PANDUAN VERVAL INPASSING PTK [SIMPATIKA] KEMENAG

Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.

Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
alur-24
Berikut panduan Verval Inpasing PTK 

Selasa, 26 Januari 2016

Surat dan File Hasil Perbaikan Data Inpassing...


Assalamu'alaikum wr.wb.
Dengan Hormat.
Terlampir surat dan file hasil perbaikan data inpassing berdasarkan data PTK pada Simpatika mohon dicermati sesuai isi surat.
tambahan poin surat::
Bagi PTK yang terdapat namanya dalam pengumuman inpassing 2014 dan tidak terdapat dalam file terlampir segera konfirmasi.
Terima Kasih.

Unduh Lampiran daftar nama PTK...