Dan jika menemui kasus yang semacam itu (NRG Tidak Ditemukan) saat verval NRG di Simpatika, apa yang harus kita lakukan dalam layanan Simpatika periode Semester 2 Tahun pelajaran 2016 ini?
Padahal guru yang bersangkutan telah bersertifikat pendidik dan benar-benar memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru). Berbeda tentunya jika guru tersebut meski telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki NRG.
Jika saat mengajukan verval NRG menemukan pesan bahwa NRG yang dimasukkan tidak ditemukan oleh sistem artinya data NRG pendidik tersebut belum masuk dalam database Pusbangprodik Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, database NRG pada sistem layanan Simpatika diambil dari database Pusbangprodik.
Kalau NRG tersebut tidak terdaftar di Pusbangprodik berarti NRG-nya ilegal, dong?
Ya, Nomor Registrasi Guru tersebut tidak sah.
Solusi Bagi NRG yang Tidak Ditemukan
Bagi yang mendapati kasus NRG tidak ditemukan, jalan satu-satunya adalah melakukan Ajuan NRG Baru.
Hal ini berlaku juga bagi pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki NRG. Seperti pada guru yang mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur PPG.
Agar lebih paham, baca artikel sebelumnya: Syarat dan Jenis Verval NRG di Simpatika 2016
Untuk dapat melakukan ajuan NRG baru, pendidik tersebut harus telah memiliki NUPTK. Artinya, jika pendidik belum memiliki NUPTK tidak dapat melakukan ajuan NRG baru meskipun telah memiliki sertifikat pendidik.
Bagaimana cara melakukan Ajuan NRG Baru?
Tonton video tutorialnya dengan klik link ini
Video tersebut merupakan proses pengajuan verval NRG saat verval NRG periode 2015 silam. Meskipun ada sedikit perbedaan tetapi intinya sama.
Untuk melakukan Ajuan NRG baru seorang pendidik harus:
1. Login ke layanan Simpatika dengan memilih login sebagai PTK
Bingung caranya?, baca : Cara Login dan Logut di Simpatika2. Pada dasbor PTK, klik aja menu Verval NRG (di bagian pojok kiri bawah)
3. Klik Ajukan Verval (di bagian tengah).
4. Muncul kotak 'Verval NRG PTK', pilih Belum di bawah pertanyaan Apakah Anda telah memiliki NRG?
5. Akan muncul isian terkait dengan 'data sertifikasi' yang meliputi:
- Pola Sertifikasi
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
- LPTK Penyelenggara Sertifikasi; tulis nama Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi
- Bidang Studi Sertifikasi; Pilih tingkat sekolah dan jenis mapel sesuai sertifikat.
- Nomor Sertifikat Pendidik; Isikan nomor sertifikat pendidik
- Nomor Peserta / Nomor Induk Mahasiswa;
- Tanggal Sertikat Pendidik
- Scan Sertifikat Pendidik; Upload scan Sertifikat Pendidik Asli dengan tipe file gif, png, atau jpeg dan berukuran maksimal 1 MB.
- Scan Ijazah terakhir Saat Sertifikasi; Upload scan Ijazah terakhir saat mengikuti sertifikasi dengan tipe file gif, png, atau jpeg dan berukuran maksimal 1 MB.
7. Cetak Surat Ajuan NRG Baru (S26a)
Ajukan S26a (Surat Ajuan NRG Baru) ke Admin Simpatika tingkat Kab/Kota.
Admin Kabupaten/Kota menerbitkan S26c1 (Tanda Terima Ajuan NRG Baru).
Sampai tahap ini, PTK tinggal memantau di akun Simpatika masing-masing.
Karena ajuan tersebut akan diteruskan oleh sistem ke Admin Simpatika di
tingkat Kanwil Kemenag dan diajukan untuk penerbitan NRG baru ke
Pusbangprodik.
Jika ajuan disetujui, maka NRG baru akan dimunculkan di akun PTK layanan
Simpatika. NRG baru tersebut yang sah dan bisa dipergunakan.
Kemudian bagaimana dengan NRG yang lama?
NRG yang lama yang dilabeli dengan 'NRG Tidak Ditemukan' tadi baiknya disimpan saja sebagai kenang-kenangan bahwa selama ini telah memiliki NRG palsu.
Berbanggalah, karena tidak semua PTK dapat merasakan memiliki NRG palsu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar