Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses yang dihajatkan adalah Proses
pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Dalam K-13 dengan pendekatan saintifik.
- Implementasi pendekatan saintifik;
- Pengembangan silabus dan RPP;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning);
- Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
- Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas dan sebagainya;
- Workshop pengembangan silabus;
- Workshop pengembangan RPP;
- Memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar;
- Optimalisasi pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran;
- Optimalisasi pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
- Optimalisasi PT, KMTT;
- Optimalisasi pemanfaatan waktu pembelajaran TM
- Implementasi model-model pembelajaran; Pelaksanaan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru senior dan Pengawas.
Strategi pemenuhan standar proses diantaranya :
- Memberdayakan MGMP Sekolah untuk menyusun Silabus, RPP;
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui kegiatan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru, dan Pengawas;
- Menyusun Jadwal penggunaan laboratorium dalam proses pembelajaran;
- Menyediakan alat/bahan praktekum MIPA; Membentuk TIM pemantau pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar