Terlihat sebanyak

Jumat, 26 Februari 2016

Bagi Madrasah yang Menggunakan K-13 Saat Set Kurikulum DI Simpatika

Bagi madrasah yang telah menyelenggarakan kurikulum K-13 atau kurtilas akan sedikit mendapat kendala saat melakukan setting kurikulum sebelum mengisi Jadwal Mengajar Mingguan.


Saat memilih jenis kurikulum yang dipergunakan, yang tersedia hanyalah Kurikulum KTSP. Muncul peringatan yang kira-kira berbunyi; "Kelola Kurikulum gagal di set. Sekolah di lingkungan Kemenag hanya bisa menggunakan Kurikulum KTSP".

Tak urung kasus ini membuat pusing beberapa Opearator Madrasah dan Kepala Madrasah. Di beberapa kelas, madrasah tersebut telah menggunakan Kurikulum 2013 (K-13), namun pilihan untuk kurikulum tersebut tidak tersedia.


Kurikulum 2013 di Simpatika


Padahal tanpa men-set kurikulum, Operator Madrasah dan Kepala Sekolah tidak akan bisa mengisi Jadwal mengajar Mingguan. Akibatnya, guru di madrasah tersebut terancam tidak terisi riwayat mengajarnya untuk semester ini.

Bagi Kepala Madrasah pun berat. Karena bisa jadi akan menghambat proses pengaktifan diri dan cetak Kartu Simpatika Kepala Madrasah.

Waduh.

Lalu apa solusinya?

Solusi Bagi Madrasah Pengguna Kurikulum 2013

Terkait dengan permasalahan Kurikulum K-13, madrasah dimohon untuk menunggu sebentar. Admin Simpatika Pusat bersama Ditjen Pendidikan Islam tengah mengidentifikasi nama-nama madrasah yang tahun ini telah menyelenggarakan kurtilas.

Tim Simpatika Pusat akan membuat format identifikasi nama-nama madrasah penyelenggara Kurikulum 2013, di mana format tersebut akan diedarkan ke setiap Kanwil se Indonesia. Dari daftar identifikasi tersebut, Tim Teknis akan masukkan data madrasah penyelenggara Kurikulum K-13 ke dalam sistem Simpatika.

Ribet, nggih?

Gampangnya seperti ini.

Madrasah yang merasa menggunakan kurtilas sebagai kurikulumnya hendaknya melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan merekap nama-nama madrasah di wilayahnya yang menggunakan Kurtilas. Kemudian melaporkannya ke Kanwil Kemenag.

Oleh Kanwil Kementerian Agama, daftar tersebut akan diteruskan ke Admin Simpatika di tingkat Pusat.

Admin Simpatika Pusat akan memasukkan data madrasah penyelenggara Kurtilas tersebut ke dalam sistem. Sehingga madrasah bisa memilih (atau bahkan otomatis, kita tunggu saja) untuk menggunakan K-13 sebagai kurikulumnya.

Solusinya kok tidak gampang?

Sebenarnya gampang. Wong tinggal "Lapor dan Tunggu".

Melaprkan diri ke Penmad Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Namun tidak gampang melihat proses berjenjangnya mulai dari tingkat kabupaten, Kanwil kemenag, hingga sampai ke Admin Simpatika Pusat.

Namun semoga saja, dengan kecanggihan teknologi informasi dan kehandalan Tim Teknis Simpatika, kasus terkait penggunaan Kurikulum 2013 ini tidak menjadi kendala yang berlarut-larut. Mumpun kita semua masih tengah semangat-semangatnya ber-Simpatika!


BEBERAPA HAL YANG HARUS DILAKUKAN OPERATOR SEBELUM MENCETAK S25a

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a

Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.




4.  Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu. Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.

6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket

Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru. 
Sumber : http://www.penmadlotim.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar