Kemdikbud akan mencairkan berbagai aneka tunjangan guru pendidikan dasar
Triwulan I/2016 senilai 3,81
triliun rupiah kepada sekitar 247.011 guru pada bulan April 2016. Aneka
tunjangan yang akan dicairkan pada April 2016 ini diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah khusus, tunjangan insentif, dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidiiak S1.
Direktur Pembinaan
Guru Dikdas pada DitjenGTK Kemdikbud,
Poppy Puspitawati menjelaskan, bahwa tunjangan yang
disalurkan diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, sasaran sebanyak 84.812
orang dengan dana 1,9 trilyun.
Selanjutnya, Tunjangan Khusus, sasaran 52.375 orang besarnya
dana 1,4 trilyun rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus
sasaran sekitar 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif
sasaran 49.499 orang dengan dana 178 milyar rupiah, berikutnya
Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran 59.325 orang dengan dana
207 milyar rupiah.
Poppy menjelaskan bahwa total dana yang akan dicairkan untuk empat jenis
tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk -guru pendidikan
dasar triwulan I TA 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dijelaskan pula, untuk menetukan besaran pemberian dana terkait dengan beberapa
tunjangan dan bantuan tersebutakan mengacu kepada petunjuk teknis ( juknis) penyaluran
masing-masing tunjangan.
Saat ini, jumlah kesleuruhan guru di Indonesia yang
memiliki sudah memiliki NUPTK sebesar
3.015.315 juta orang dan 2.239.059 diantaranya adalah guru pendidikan
dasar (dikdas).
Menanggapi adanya penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS calon penerima tunjangan,
Poppy mengatakan bahwa untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana DAK kuotanya tetap.
Sedangkan bagi guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya mengalami
penurunan karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum
dianggarkan dan
akan dipenuhi dengan melalui APBN-P tahun 2016.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran 73
triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil
Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk
tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN pada tahun 2016 ini.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15
ayat 1 UU Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Demikian informasi pengenai pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2016
yang akan dicairkan pada bulan April 2016. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar